Don't miss our holiday offer - up to 50% OFF!

Seksi Sosial, Ketentraman dan Ketertiban berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Sosial, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat di bidang sosial, ketentraman dan ketertiban. Seksi Sosial, Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan tugas:
- menyusun rencana operasional dan program kegiatan sosial, ketentraman dan ketertiban;
- menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
- menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- menyiapkan bahan pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
- menyiapkan bahan program dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
- memfasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
- menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan;
- memfasilitasi kegiatan penanggulangan bencana alam;
- menyusun evaluasi dan laporan tentang sosial, ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan urusan yang dilimpahalan kepada camat yang menjadi kewenangannya;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan sosial, ketentraman keterliban dan perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada camat melalui Sekretaris Kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.
