Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, yang kemudian dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang pelayanan umum. Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan tugas:

  1. menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pelayanan umum;
  2. mengumpulkan, mengolah dan menyusun rancangan kebijakan teknis dan data sesuai bahan pelayanan umum, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan;
  3. menyajikan data penyelenggaraan pelayanan umum, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan;
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, administrasi kependudukan, dan pelayanan umum lain;
  5. memfasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan
  6. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  7. melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  8. melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada camat yang menjadi kewenangannya, serta meregistrasi urusan yang dilimpahakan kepada Camat yang bukan menjadi kewenangannya;
  9. melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

WhatsApp