Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, dan dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang Pemerintahan. Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan tugas:

  1. Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
  2. Melaksanakan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal
  3. Melaksanakan fasilitasi tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan
  4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
  5. Memfasilitasi pengurusan administrasi pertanahan di wilayah kecamatan
  6. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk kelancaran penarikan pajak bumi dan bangunan
  7. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum
  8. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  9. Memfasilitasi pelaksanaan batas wilayah kecamatan dan kerja sarna antar kecamatan
  10. Memfasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
  11. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  12. Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  13. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
  14. Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa
  15. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa
  16. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa
  17. Menyusun rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
  18. Memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa
  19. Melaksanakan urusan yang dilimpahakan kepada Camat yang menjadi kewenangannya
  20. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

WhatsApp