Don't miss our holiday offer - up to 50% OFF!

Seksi Pemerintahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, dan dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang Pemerintahan. Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan tugas:
- Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
- Melaksanakan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal
- Melaksanakan fasilitasi tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
- Memfasilitasi pengurusan administrasi pertanahan di wilayah kecamatan
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk kelancaran penarikan pajak bumi dan bangunan
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
- Memfasilitasi pelaksanaan batas wilayah kecamatan dan kerja sarna antar kecamatan
- Memfasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
- Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa
- Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa
- Menyusun rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
- Memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa
- Melaksanakan urusan yang dilimpahakan kepada Camat yang menjadi kewenangannya
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
