Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan perkantoran;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan rumah tangga;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan perlengkapan dan barang milik daerah;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan persuratan dan kearsipan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kehumasan dan protokol;
  6. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kepegawaian;
  7. Memfasilitasi pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
WhatsApp