Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan, dan keuangan mempunyai tugas:

  1. Melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;
  3. Melakukan pengelolaan data;
  4. Melakukan penyusunan laporan kinerja;
  5. Mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  6. Mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  7. Mengelola bahan tanggapan pemeriksaan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
WhatsApp