Seksi Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat

Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat dan dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan tugas:

  1. menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  3. memfasilitasi kerja sama antar Desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
  4. memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. mengoordinir pendampingan Desa di wilayahnya;
  6. mengoordinir pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah kecamatan;
  7. mengoordinir kegiatan pemberdayaan Desa;
  8. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa;
  9. memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  10. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  11. memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
  12. melaksanakan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
  13. meningkatkan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
  14. melaksanakan kegiatan pemberdayaan Desa dan/ atau Kelurahan;
  15. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan/ atau Kelurahan;
  16. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Desa dan/ atau Kelurahan;
  17. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Desa dan / atau Kelurahan;
  18. melaksanakan evaluasi Desa dan/ atau Kelurahan;
  19. melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan;
  20. menyelenggarakan lembaga kemasyarakatan;
  21. meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
  22. memfasilitasi sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan;
  23. memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
  24. memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna dan pengelolaan sumber daya alam;
  25. melaksanakan urusan yang dilimpahakan kepada Camat yang menjadi kewenangannya;
  26. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan; dan
  27. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
WhatsApp