Don't miss our holiday offer - up to 50% OFF!

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
- Menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan perkantoran;
- Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan rumah tangga;
- Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan perlengkapan dan barang milik daerah;
- Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan persuratan dan kearsipan;
- Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kehumasan dan protokol;
- Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kepegawaian;
- Memfasilitasi pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya
