Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan, serta program, evaluasi dan pelaporan kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Kecamatan. Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok juga mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan
  2. Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
  3. Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan
  4. Pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kearsipan di lingkungan Kecamatan dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun Susunan Organisasi di sekretariat kecamatan adalah sebagai berikut :

Sekretariat Kecamatan, terdiri dari : Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

WhatsApp